Suara.com - PERPPU No. 1 tahun 2016 yang lebih dikenal dengan PERPPU Kebiri sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei lalu. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas menolak sebagai eksekutor pemberian hukuman kebiri kimia, karena tak sesuai dengan sumpah dan kode etik dokter.
Selain itu, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi), Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS., mengatakan bahwa pemberian hukuman kebiri kimia akan memunculkan berbagai efek samping pada penerimanya, antara lain risiko osteoporosis, anemia, melemahnya otot, gangguan fungsi kognitif, meningkatkan kadar lemak dalam tubuh yang memicu risiko mengidap penyakit jantung hingga stroke.
"Apa ini yang kita inginkan? Penerima suntik kebiri akan cepat tua, kualitas hidup menurun, dan cepat mati. Padahal tujuannya kan membuat pelaku kejahatan seksual menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Prof. Wimpie pada temu media di kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Sebagai dokter spesialis andrologi, ia pun mengatakan bahwa pemberian suntikan anti testosteron atau kebiri kimia hanya menurunkan gairah seksual sementara waktu, sehingga ketika pemberian anti testosteron tersebut dihentikan, pelaku memiliki hasrat seksual yang sama seperti sebelumnya.
"Kalau diberikan sekali, dua kali dalam suntikan atau tablet maka yang terjadi gairah seksual menurun. Kalau masa hukuman habis dan suntikan anti tetosteron dihentikan ya gairah seksual yang menyimpang bisa kembali lagi," imbuhnya.
Prof Wimpie tak memungkiri bahwa pemberian hukuman serupa juga dilaksanakan di beberapa negara lain termasuk Amerika, namun hanya sebagai pilihan hukuman. Namun hingga kini belum ada laporan yang membuktikan bahwa hukuman kebiri kimia memberi efek jera yang lebih hebat.
"Di Amerika pun masih ada pro-kontra. Seberapa banyak diterapkan juga kita nggak pernah tahu," tambahnya.
Sebagai solusi, ia berharap agar hukuman pelaku diperberat sesuai dengan besarnya kejahatan seksual yang dilakukannya.
"Kami mendorong pemerintah melakukan hukuman seberat mungkin kepada perilaku kejahatan seksual, kecuali kebiri kimia yang lebih banyak efek samping ketimbang memberi efek jera," pungkasnya.