Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, antara lain dengan hukuman kebiri kimia.
Sebenarnya apa itu kebiri kimia? Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjelaskan bahwa pada proses kebiri kimia, pelaku kejahatan seksual yang kebanyakan adalah laki-laki akan disuntikkan hormon perempuan dengan tujuan untuk menurunkan gairah seksual pada laki-laki.
"Jadi mengurangi hormon laki-lakinya saja. Sifat laki-laki seperti gairah seks, kejantanan akan turun. Sehingga diharapkan tidak lagi melakukan kejahatan seksual," ujar Menkes usai peluncuran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) bertajuk 'Suara Hati Anak' di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Menkes tak sependapat dengan komentar yang menyebut pemberlakuan kebiri kimia memiliki unsur penyiksaan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya melihat dari sisi pemerkosa saja tetapi juga dari sisi korban kejahatan seksual yang harus tersiksa seumur hidup.
"Bayangkan kalau kita punya anak perempuan diperkosa. Kalau dia bunuh diri karena dikebiri ya salah dia, makanya jangan memperkosa orang," cetus Menkes.
Meski demikian Menkes mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mendukung keputusan pengadilan mengenai hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan seksual.
"Karena keputusan pengadilan, ya kami harus melaksanakannya," pungkasnya.
Ini Penjelasan Menkes Soal Kebiri Kimia
Jum'at, 27 Mei 2016 | 13:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
15 November 2024 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI