Terjadi Resistensi Obat Malaria, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Senin, 02 Mei 2016 | 09:48 WIB
Terjadi Resistensi Obat Malaria, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Ilustrasi nyamuk. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendalian malaria di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dalam hal pengobatan.

Menurut drg. R. Vensya Sitohang selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, tantangan tersebut antara lain disebabkan karena beragamnya tatalaksana pengobatan malaria di berbagai jenjang pelayanan kesehatan, dan maraknya kasus resistensi parasit malaria terhadap obat-obatan yang ada.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun etrakhir ditemukan resistensi terhadap klorokuin dan sulfadoksin primetamin yang selama ini cukup efektif melawan malaria.

"Obat yang diberikan sebagai tatalaksana malaria setiap tahunnya akan dievaluasi untuk dilihat bagaimana dampaknya di masyarakat dan apakah menimbulkan resistensi. Dan kami menemukan bahwa obat-obatan tersebut telah banyak menimbulkan resistensi sehingga pasien kebal saat diberi dua jenis obat tersebut," ujar Vensya di sela seminar 'Tatalaksana Kasus Malaria Terkini' di Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Dari hasil evaluasi tersebut, menurut Vensya, para ahli berusaha menemukan obat anti malaria yang lebih efektif dan relatif aman dalam mengatasi malaria. Obat tersebut adalah kombinasi derivat artemisinin atau kombinasi dihyddoartemisinin-piperaquin.

"Segala obat yang ada, tentu memiliki dampak. Tetapi jenis obat ini relatif berdampak sedikit atau lebih aman pada seseorang. Dalam artian minim efek samping," imbuhnya.

Kombinasi jenis obat baru ini menurut Vensya telah digunakan di Indonesia untuk menatalaksana malaria sejak 2010 silam. Praktis, jenis obat-obatan sebelumnya seperti klorokuin sudah ditarik dan tidak digunakan dalam mengobati malaria.

Sebenarnya, berkaitan dengan adanya resistensi terhadap obat Malaria kuorokuin di Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5/MENKES/PMKA/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang PedomanTatalaksana Malaria menggunakan Artemisin Based Combination Therapy (ACT). Namun, perubahan pengobatan ini dinilai belum berjalan optimal.

"Kurangnya cakupan pengobatan malaria menggunakan ACT salah satunya dikarenakan bebarapa lokasi yang sudah bukan daerah endemis Malaria, seperti Jakarta dan sekitarnya seringkali lengah dengan adanya kasus malaria yang datang dari daerah endemis, sehingga pasien tidak segera terdiagnosis sebagai pasien malaria," tambah Vensya.

Oleh karena itu dalam seminar yang dihadiri para dokter dan tenaga kesehatan ini, Vensya berharap agar penatalaksanaan malaria bisa diseragamkan menurut pedoman yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI