Suara.com - Layaknya orang pada umumnya, orang dengan epilepsi (ODE) juga dapat menjalani kehidupan berumah tangga dan memiliki anak. Dokter Irawati Hawari, SpS dari RS Bunda Jakarta mengatakan tidak ada alasan medis yang melarang orang epilepsi untuk menikah.
"Bangkitan epilepsi bisa dikontrol sehingga ODE bisa menjalankan kehidupan secara normal termasuk menikah dan memiliki keturunan," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Epilepsi Indonesia (YEI) pada temu media di Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut Irawati menambahkan, tidak ada bukti yang menjelaskan kaitan antara epilepsi dengan kesulitan memperoleh keturunan. Namun, pada penderita epilepsi yang sedang hamil disarankan konsultasi ke dokter karena dosis obat yang harus dikonsumsi lebih besar dibandingkan saat kondisi tak hamil.
"Tetap bisa hamil kok. Tapi agar kehamilannya aman dan tidak membahayakan kondisi diri dan bayi yang dikandung, dosis obat yang harus dikonsumsi dinaikkan. Nanti setelah melahirkan, dosis dinormalkan kembali. Hal ini diilakukan untuk menekan timbulnya serangan saat hamil," imbuhnya.
Begitu pula dengan aturan penggunaan kontrasepsi oral. Obat-obatan yang dikonsumsi penderita epilepsi, kata Irawati, dapat berlawanan dengan pil kontrasepsi sehingga tidak efektif untuk mencegah kehamilan.
"Kontrasepsi oral yang mengandung estrogen efektivitasnya dapat menurun pada pemakaian pheniton, phenobarbital, karbamazepin, benzodiazepin. Sehingga harus dikonsultasikan ke dokter untuk mendapat obat-obatan jenis lain, agar tidak 'kebobolan'," pungkasnya.
Penderita Epilepsi Bisa Miliki Keturunan
Minggu, 27 Maret 2016 | 10:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kehamilan Remaja: Bisakah Kita Berhenti Melihat Pernikahan Sebagai Solusi?
13 November 2024 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI