Gigi Tambalan Pecah, Perlukah Dicabut?

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 15 Februari 2016 | 15:56 WIB
Gigi Tambalan Pecah, Perlukah Dicabut?
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanya:

Selamat sore Dokter,
Dok, gigi saya sudah ditambal sekitar 2 tahun lalu dan pecah lagi, dan sekarang sakit lagi. Apa yang sebaiknya saya lakukan, mencabut gigi yang berlubang atau menambalnya kembali? Apakah gigi yang berlubang jika tidak dicabut berbahaya bagi kesehatan? Terima kasih, Dok.

Santi

Jawab:

Halo, selamat sore Saudari Santi,
Gigi berlubang adalah penyakit gigi paling umum yang dialami hampir semua orang di dunia sehingga dianggap biasa. Padahal, jika gigi berlubang ditelantarkan hingga parah, akhirnya bisa berakibat fatal bagi kesehatan. Mengapa? Karena jika tidak ditangani dengan benar, gigi berlubang bisa memicu infeksi dalam jaringan tubuh.

Infeksi ini berasal dari bakteri pada gigi berlubang yang menyebar ke dalam jaringan tubuh lain. Jika sudah mendiami jaringan tubuh, maka tinggal menunggu waktu untuk menginfeksi organ-organ tubuh lainnya.

Penanganan pada gigi berlubang tergantung dari tingkat keparahannya, jika gigi masih bisa dilakukan penambalan atau perawatan maka umumnya dokter gigi akan melakukan perawatan, tetapi jika kondisi gigi sudah sangat rusak biasanya dokter akan memilih langkah pencabutan gigi.

Untuk dapat mengetahui langkah penanganan yang tepat pada gigi Anda perlu dilakukan konsultasi langsung dengan dokter gigi. Terima kasih, semoga jawaban yang diberikan dapat membantu Anda.

Dijawab oleh dr. Deffy Leksani Anggar Sari
Sumber: www.meetdoctor.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI