Begini Cara Dokter Asing Bisa Praktik Ilegal di Indonesia

Jum'at, 15 Januari 2016 | 07:52 WIB
Begini Cara Dokter Asing Bisa Praktik Ilegal di Indonesia
Ilustrasi. (Shuttterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah kasus kematian Allya Siska usai menjalani chiropractic yang ditangani dokter asing, pemerintah tak mau kecolongan lagi. Berbagai inspeksi mendadak (Sidak) gabungan digencarkan untuk menemukan praktik ilegal.

Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes drg Usman Sumantri, sejauh ini ditemukan dua jenis praktik ilegal yang dilakukan sejumlah oknum dokter asing tak memenuhi syarat.

Pertama, para dokter asing menggunakan nama dokter lokal untuk dapat praktik dan melayani pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

"Jadi, mereka biasanya hanya melayani kaum ekspatriat di Jakarta," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Cara kedua, dokter asing menangani langsung pasien dari Indonesia di klinik yang sudah berizin. Salah satu contohnya adalah tertangkapnya dua dokter asing di Klinik Medika Plaza yang berlokasi di Hotel Kartika Chandra baru-baru ini.

Meski sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN, (MEA), Usman mengatakan praktik dokter asing di Indonesia untuk melayani langsung pasien masih belum diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) antarnegara ASEAN. Dengan demikian setiap negara berhak menetapkan regulasi tersendiri mengenai praktik dokter asing.

"MEA sudah berlangsung bukan berarti tenaga asing bebas kerja di Indonesia," imbuhnya.

Ketika MRA sudah disetujui antarnegara ASEAN, kata Usman, dokter asing tetap harus mendaftarkan diri ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sebagaimana prosedur pemberian praktik izin untuk dokter Indonesia.

"Nanti akan diuji kompetensinya dan ditempatkan di daerah yang memang membutuhkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI