Suara.com - Profesi Chiropractor atau ahli tulang kini menjadi perdebatan setelah mencuatnya kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum chiropractor di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall.
Allya Siska Nadia, putri dari mantan petinggi PLN Alfian Helmy ini meregang nyawa setelah menjalani dua kali terapi Chiropractic untuk menyembuhkan keluhan nyeri di bagian leher awal Agustus 2015 lalu.
Chiropractic sendiri merupakan tindakan dengan pemijatan atau penekanan secara langsung di bagian yang memerlukan koreksi untuk mengembalikan fungsinya. Waktu itu, Allya mendapatkan terapi Chiropractic dari dokter asing bernama Randall Cafferty.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia dr. Daeng M Faqih SH MH mengatakan tindakan Chiropractic bukan termasuk kategori pelayanan kedokteran.
"Di luar negeri saja tidak jelas chiropractor sebagai apa. Ada yang mengaku dokter, ada yang menyebut dirinya Chiropractor saja. Di Indonesia IDI tidak mengakui Chiropractic sebagai metode kedokteran," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (8/1/2015).
Terapi Chiropractic, menurut Daeng, tak berbeda dengan pengobatan alternatif yang menangani masalah di bagian tulang belakang.
"Karena belum diakui di IDI, maka Chiropractic tergolong dalam kategori pengobatan alternatif atau tradisional," imbuhnya.
Lebih lanjut Daeng mengatakan, agar tak ada korban lain berjatuhan dia mengimbau dinas kesehatan dan pihak berwenang untuk menertibkan klinik sejenis yang tak berizin.
"Harus ditindak untuk memberikan pelajaran karena ini berkaitan dengan keselamatan pasien," pungkasnya.