Suara.com - Kematian mendiang Allya Siska Nadya (33) usai menjalani terapi kelainan tulang belakang di sebuah klinik Chiropractic berujung pada usulan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menutup operasional klinik tersebut.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharti mengatakan bahwa operasional klinik tersebut pun tak mengantongi izin dari pemerintah.
"Berdasarkan investigasi gabungan yang kami lakukan bersama Kemenkes, dan Suku Dinkes Jakarta Selatan, kami tegaskan bahwa klinik Chiropractic di PIM 1 tidak memiliki izin bahkan tidak mencantumkan papan nama dan jadwal praktik dokter yang merupakan prasyarat klinik untuk beroperasi," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (7/1/2015).
Tak hanya itu, Koesmedi juga menegaskan bahwa terapi chiropractic tidak tergolong dalam tindakan medis sehingga perizinannya tidak melalui Dinas Kesehatan DKI.
"Chiropractic tidak masuk izinnya ke Dinkes DKI karena termasuk dalam pengobatan tradisional. Saat investigasi kemarin mereka juga tidak dapat menunjukkan surat resmi termasuk surat izin kerja terapis yang bernama dr Randall," tegasnya.
Koesmedi pun tak menampik bahwa akan mengusulkan penutupan klinik tak berizin ini agar tak menuai korban berikutnya.
"Berdasarkan arahan gubernur kita akan lakukan penertiban, nggak hanya pada klinik Chiropractic First, tapi juga klinik klinik tak berizin lainnya," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran melalui situs chiropractic-first.co.id klinik ini memiliki cabang yang tersebar di Indonesia, Singapura, Malaysia bahkan China. Di Indonesia bahkan sudah memiliki 10 cabang, dimana 8 diantaranya berlokasi di Jakarta, sedangkan dua lainnya berada di Surabaya.
Dijelaskan pula dalam laman tersebut, terapi chiropractic bertujuan untuk mengembalikan dan memelihara fungsi tulang belakang dan sistem saraf. Seorang chiropractor akan bertugas memberikan tindakan untuk mengoreksi kelainan pada tulang belakang dan sistem saraf yang memicu nyeri.