Ini Bedanya Dokter Umum dengan Dokter Layanan Primer

Jum'at, 11 Desember 2015 | 19:48 WIB
Ini Bedanya Dokter Umum dengan Dokter Layanan Primer
Ilustrasi dokter dan stetoskop. (Shuttterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dokter layanan primer (DLP) diharapkan dapat menjadi penjaga gawang untuk mengatasi masalah kesehatan di tingkat primer. Untuk mampu mengemban target tersebut, dokter umum yang mengambil spesialisasi dokter layanan primer pun akan mendapatkan tambahan ilmu yang setara dengan kemampuan dokter spesialis klinik.

"Kami sangat mendorong dokter umum yang telah memiliki pengalaman lebih dari lima tahun di fasilitas kesehatan primer untuk mengikuti program ini. Karena memang pendidikannya tidak perlu dimulai dari nol lagi seperti spesialis lainnya," ujar Prof Akmal Taher selaku Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Layanan, pada temu media di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menurut Akmal, karena dokter layanan primer dituntut untuk fokus pada upaya promotif dan preventif, ia pun mengharapkan agar DLP dapat bekerja dengan berorientasi pada pendekatan keluarga.

"Misalnya ketika ada yang sakit batuk tidak akan langsung diberi obat tapi dicari tahu lebih dalam lagi sebabnya apa. Misalnya karena faktor lingkungan atau ada anggota keluarga lain yang mengidap hal yang sama. Jadi pendekatan akan lebih ke keluarga sehingga kasus rujukan bisa ditekan. Biarlah uang habis di fasilitas kesehatan primer," imbuhnya.

Menurut Akmal, sepanjang 2015 biaya kesehatan yang dikeluarkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan 78 persen untuk membiayai masyarakat yang menderita penyakit kastrotopis seperti jantung, stroke, diabetes dan kanker.

"Dengan adanya dokter spesialis layanan primer diharapkan rujukan berkurang," katanya.

Mengenai penghasilan dokter layanan primer, Akmal yakin bahwa nilainya tentu akan lebih besar dari jenjang dokter umum.

"Seiring dengan bertambahnya kompetensi yang dimiliki tentu penghasilannya juga akan bertambah. Terlebih dengan adanya penghematan yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk membiayai orang yang sakit.

Dokter layanan primer merupakan jenjang baru pendidikan kedokteran di Indonesia yang dilaksanakan setelah masa pendidikan dokter umum. Pendidikan dokter layanan primer terdiri atas dua program; reguler, yang bisa diikuti dokter umum yang telah melalui masa magang selama satu tahun; sedangkan non reguler bisa diikuti dokter umum dengan pengalaman praktik minimal lima tahun.

Gelar yang akan diberikan bagi dokter yang telah lulus program pendidikan ini adalah Sp.DLP, setara dengan dokter yang mengambil spesialis tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI