Perokok Aktif Bangka Belitung Tertinggi di Indonesia

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2015 | 07:14 WIB
Perokok Aktif Bangka Belitung Tertinggi di Indonesia
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perokok aktif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia dengan rata-rata 18,3 batang rokok per hari, sementara angka nasional hanya 12 batang per hari.

"Kita sangat mengkhawatirkan dampak dari merokok ini akan memicu berbagai penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyono, usai sosialisasi Perda KTR di Pangkalpinang, Kamis (10/12/2015).

Ia menjelaskan jumlah perokok aktif yang tinggi karena aktivitas dan pola hidup konsumtif masyarakat yang juga cukup tinggi.

"Kita harus segera melakukan upaya mengurangi dan menghentikan kebiasaan merokok guna menekan berbagai penyakit berbahaya termasuk hipertensi," ujar Mulyono.

Menurut dia, saat ini angka kasus hipertensi di Babel juga yang tertinggi di Indonesia atau di atas rata-rata nasional.

"Jumlah rata-rata penderita hipertensi mencapai 25,4 persen, sementara angka nasional hanya 21 persen," imbuh Mulyono.

Tingginya angka penderita hipertensi ini, kata dia, juga terkait dengan angka perokok aktif yang tinggi. Sebab, Mulyono menjelaskan merokok merupakan pemicu utama hipertensi yang selanjutnya menjadi penyakit jantung, stroke, penyakit paru obstruktif, kanker paru dan mulut yang membutuhkan biaya pengobatan sangat besar.

"Risiko penyakit berbahaya ini sangat luar biasa, sehingga diperlukan kerja keras untuk menghentikan atau mengurangi perokok aktif ini," ujarnya.

Nah, salah satu upaya mengurangi perokok aktif, tambah Mulyono yaitu melalui Perda Nomor 02 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melarang masyarakat merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta di tempat umum lainnya.

"Saat ini kita baru menyosialisasikan Perda KTR dan ke depannya akan dilakukan tindakan atau sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya dengan ancaman kurungan maksimal tujuh hari dan denda maksimal Rp2 juta," tutupnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI