40 Persen Penderita HIV/Aids di Sorong Ibu Rumah Tangga

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2015 | 09:41 WIB
40 Persen Penderita HIV/Aids di Sorong Ibu Rumah Tangga
Ilustrasi HIV/AIDS. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan, sekitar 40 persen dari 1.727 penderita HIV/AIDS yang terjadi sejak tahun 2002 hingga Agustus 2015 merupakan ibu rumah tangga.

"Dari 1.727 kasus HIV/AIDS yang kami temukan itu, 370 orang di antaranya adalah ibu rumah tangga," kata Ketua Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Kota Sorong, Jhon Toisuta, di Sorong, Sabtu (5/12/2015).

Menurut dia, temuan banyaknya kasus HIV/AIDS pada  ibu rumah tangga itu cukup memprihatinkan karena  merekalah yang menjadi tulang punggung keluarga. Diduga mereka tertular dari suami, karena sehari-hari mereka lebih banyak tinggal di rumah.

"Kemungkinan dugaan penyebaran virus tersebut melalui suami yang kerap kali melakukan hubungan seks di jalanan," kata Jhon lagi.

Dia menjelaskan, mereka yang tertular HIV/AIDS itu menurut pekerjaannya, peringkat pertama adalah pekerja seks jalanan sebanyak 526 orang, dan peringkat kedua adalah ibu rumah tangga sebanyak 370 orang, sedangkan pekerja seks yang terorganisir relatif rendah.

Dikatakannya, penyebab penularan penyakit mematikan di antaranya karena jarum suntik bekas narkoba, hubungan seks berganti-ganti pasangan, transfusi darah dari penderita dan air susu ibu yang orangtuanya tertular HIV/AIDS.

"Khusus di Kota Sorong dominan penyebab penularan penyakit HIV/AIDS karena hubungan seks berganti-ganti pasangan," ujarnya.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD Kota Sorong untuk penanggulangan penularan HIV/AIDS yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS, dan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, dalam perda itu, pekerja seks komersial (PSK) wajib menggunakan kondom dan jika kedapatan tidak menggunakan kondom maka sanksinya harus membayar denda berupa uang sebesar Rp50 juta atau hukuman penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI