Penderita epilepsi kerap mengalami kejang secara tiba-tiba. Hal ini tentu membahayakan nyawa mereka ketika sedang mengemudikan kendaraan.
Gejala kekambuhan epilepsi tidak hanya berupa kejang seluruh badan, bahkan pasien dapat kehilangan kesadaran disertai kekakuan, kontraksi tak terkontrol, hilangnya kemampuan sensorik di bagian tertentu, dan perubahan emosi. Di beberapa negara, ada aturan bekendara bagi penderita epilepsi agar tidak membahayakan nyawanya dan pengguna jalan lainnya.
Lalu apakah penderita epilepsi tak boleh berkendara? Menurut Dirut Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr Lily S Sulistyowati, pengidap epilepsi sebenarnya sah-sah saja mengemudi kendaraan pribadinya.
"Epilepsi bukan sesuatu hal yang menakutkan. Dia tetap bisa menyetir sendiri asal memenuhi persyaratan tertentu," ujar Lily pada temu media di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Persyaratan yang dimaksud dr Lily antara lain jika penderita epilepsi mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter secara teratur. Seperti diketahui, pasien epilepsi harus mengonsultasikan kondisinya secara berkala kepada dokter.
"Penderita epilepsi biasanya harus menemui dokter secara berkala. Kalau di-maintain dengan baik, insyaAllah tidak akan kambuh dan tidak membahayakan dirinya saat menyetir," imbuhnya.
Amankah Penderita Epilepsi Menyetir Kendaraan Pribadi?
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 20:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
21 November 2024 | 06:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 13:04 WIB
Health | 12:14 WIB
Health | 11:07 WIB
Health | 10:33 WIB
Health | 14:26 WIB
Health | 16:23 WIB