Ini Tanggapan Menkes soal Hukuman Kebiri bagi Paedofil

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 06:47 WIB
Ini Tanggapan Menkes soal Hukuman Kebiri bagi Paedofil
Menkes Nila F. Moeloek. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyetujui hukuman tambahan untuk memberi efek jera pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, yakni berupa kastrasi atau kebiri suntik.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan bahwa di dunia kedokteran, seseorang yang memiliki kelainan seksual memang bisa diberikan pengobatan dengan cara ini.

"Jadi hormon laki-laki diturunkan, dan mendapatkan hormon perempuan. Itu cara untuk mematikan saraf libido. Ini ada teknisnya," kata Menkes Nila, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Namun, Nila mengatakan, perlu kajian lebih lanjut untuk menetapkan kebiri sebagai hukuman tambahan agar pelaku kejahatan seksual mendapat efek jera.

"Kami tentu akan menilai dulu apa yang disebut kebiri ini. Ada batas wewenang hukumnya. Tentu, Jaksa Agung yang lebih pantas membicarakan hal ini. Tapi di dunia kedokteran, memang cara ini bisa dipakai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI