Suara.com - Menurut sebuah studi terkini yang dilakukan Duke University dan Environmental Working Group (EWG), cat kuku atau biasa disebut kutek tak hanya memberikan efek warna yang glamour, tetapi juga mentransfer zat kimia yang mengganggu endokrin tubuh.
Temuan ini menunjukkan bahwa perempuan sering menggunakan kutek berbahan trifenil fosfat (TPHP) akan menerima pelepasan zat kimia ke dalam tubuh mereka dalam kurun 10-14 jam.
"Perempuan muda yang gemar menggunakan cat kuku harus lebih waspada karena kebanyakan cat kuku mengandung zat kimia yang dapat mengganggu endokrin tubuh," kata ilmuwan senior di EWG, Johanna Congleton, Ph.D., MSPH.
Untuk mendapatkam temuan ini peneliti menguji kandungan TPHP pada setiap merek kutek yang berada di pasaran. Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa 1500 merek kutek termasuk Sally Hansen, OPI, dan Wet N Wild berisi TPHP.
Jika kebiasaan ini dilakukan terus menerus maka paparan TPHP yang masuk ke tubuh dapat menyebabkan gangguan endokrin hingga menyebabkan gangguan reproduksi hingga tumbuh kembang. Baru-baru ini bahkan penelitian menunjukkan bahwa TPHP dapat menyebabkan peningkatan berat badan dan obesitas.
"Ada kemungkinan bahwa TPHP yang terkandung dalam cat kuku sebagai pengganti phthalates, yang juga mengganggu endokrin dan merupakan racun bagi sistem reproduksi," ujar peneliti utama Heather Stapleton, Ph.D., profesor di Duke University.
"Namun, TPHP juga bukan alternatif yang lebih baik. Temuan justru menunjukkan bahwa TPHP dapat mempengaruhi regulasi hormon, metabolisme, reproduksi dan pengembangan tubuh," imbuhnya. (Foxnews)
Merek Kutek Terkenal Ternyata Mengandung Zat Berbahaya
Selasa, 20 Oktober 2015 | 12:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEO Meta Mark Zuckerberg Jadi Tukang Kuku untuk Putrinya! Tuai Pujian Netizen
18 Oktober 2024 | 06:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 19:22 WIB
Health | 16:14 WIB
Health | 15:00 WIB
Health | 13:56 WIB
Health | 09:34 WIB
Health | 11:51 WIB
Health | 11:11 WIB