Daftarkan si Kecil ke BPJS Sejak Denyut Jantungnya Terdeteksi

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 17:21 WIB
Daftarkan si Kecil ke BPJS Sejak Denyut Jantungnya Terdeteksi
Ilustrasi pemeriksaan ibu hamil. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengantipasi hal yang tak diinginkan selama proses kelahiran bayi, orangtua diimbau untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak janin berada dalam kandungan.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur menjelaskan bahwa sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, orangtua sudah bisa mendaftarkan calon buah hatinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta apabila ingin mendaftarkan bayi yang dilahirkan bisa jauh-jauh hari sebelum hari perkiraan lahir si buah hati atau jika denyut jantung sudah terdeteksi disertai keterangan dari dokter. Sehingga ketika bayi tersebut lahir sudah langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Fadjriadinur pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Ia menambahkan, ketika bayi telah lahir, orangtua memiliki kewajiban membayar iuran pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, jika bayi tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka pasien harus menunggu proses administrasi pendaftaran hingga 14 hari.

"Saya tegaskan kembali para ibu hamil untuk mendaftarkan bayinya sejak berada dalam kandungan. Karena BPJS berlaku dua minggu setelah pendaftaran. Dan jangan pernah protes ketika kami baru layani dua minggu setelahnya jika melakukan pendaftaran terlambat yang menyalahi prosedur," imbuh Fadjriadi.

Imbauan ini menyusul banyaknya kasus pasien bayi lahir dengan indikasi medis sehingga membutuhkan perawatan berbiaya besar. Namun tak sedikit orangtua yang lalai mendaftarkan calon bayinya ke BPJS sehingga menimbulkan persoalan biaya di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI