Suara.com - Setelah temuan YLKI atas sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner mengandung zat pemutih klorin menggegerkan masyarakat, kini muncul petisi dari seorang perempuan asal Cilegon sebagai konsumen pembalut.
Petisi yang terdapat di laman Change.org digagas oleh perempuan bernama Indah Yusari. Dalam petisinya, Indah menggugat Badan Standardisasi Nasional untuk menetapkan standar batas aman penggunaan klorin pada proses produksi pembalut.
Dia juga turut menggugat sembilan perusahaan produsen pembalut untuk menghentikan penggunaan klorin dalam proses produksinya.
Hingga Kamis (9/7/2105) pukul 15.35 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 3.424 pendukung.
Berikut isi petisi yang digagas Indah:
"BSN, terbitkan standar/peraturan yang melarang penggunaan klorin pada pembalut!" #pembalutklorin
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru saja merilis temuan tentang adanya 9 produk pembalut dan 7 produk pantyliner yang mengandung zat berbahaya klorin.
Temuan ini sangat mengejutkan dan otomatis membuat panik perempuan-perempuan yang setiap bulannya harus menggunakan pembalut pada saat menstruasi, termasuk saya.
Pembalut-pembalut tersebut adalah produk yang mudah ditemukan di mini market dekat rumah, jadi bisa dikatakan hampir semua perempuan Indonesia sudah menggunakannya selama ini.
Kalau dicontohkan dengan saya, yang sudah lebih dari 10 tahun menggunakan produk pembalut dalam daftar temuan YLKI tersebut, artinya sudah 10 tahun saya menggunakan pembalut mengandung klorin!
Berikut ini adalah produk-produk yang berbahaya berdasarkan uji laboratorium yang sudah dilakukan oleh YLKI:
Pembalut:
1. CHARM, PT Uni Charm Indonesia, klorin 54,73 ppm
2. Nina Anion, PT Panca Talentamas, klorin 39,2 ppm
3. My Lady, PT Sehat Anuherah Perhassa, klorin 24,44 ppm
4. VClass Ultra, PT Softex Indonesia, klorin 17,74 ppm
5. Kotex, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 8,23 ppm
6. Hers Protex, PT Multi Duta Utari, klorin 7, 93 ppm
7. LAURIER, PT KAO Indonesia, klorin 7,77 ppm
8. Softex, PT Softex Indonesia, klorin 7,3 ppm
9. Softness Standard Jumbo Pack, klorin 6, 05 ppm
Pantyliner:
1. V Class, PT Softex Indonesia, klorin 14, 68 ppm
2. Pure Style, PT Uni Charm Indonesia, klorin 10,22 ppm
3. My Lady, PT Sehat Anugerah Perkasa, klorin 9,76 ppm
4. KOTEX Fresh Liners, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 9,66 ppm
5. Softness Panty Shields, PT Softness Indonesia Indah, klorin 9,00 ppm
6. CareFree superdry, Johnson & Johnson Indonesia, klorin 7,58 ppm
7. LAURIER Active Fit, PT KAO Indonesia, klorin 5, 87 ppm
Berdasarkan penjelasan dari ahli Radiologi-Onkologi RS Kanker Dharmais, dr. Fielda Djuita Sp.Rad kadar aman penggunaan klorin untuk produk pembalut adalah 0,01 ppm, sedangkan CHARM bahkan sampai 54, 73 ppm!
Klorin pada pembalut ini bisa menyebabkan keputihan, gatal-gatal, dan iritasi. Parahnya lagi dapat menjadi penyebab terkenanya kanker servik, seperti temuan badan kesehatan dunia WHO mengatakan 52 juta resiko terkena kanker serviks dan salah satunya adalah dari zat-zat yang terkandung di dalam pembalut.
Hal ini jelas-jelas melanggar Pasa 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengenai hak konsumen, yang didalamnya terdapat hak keamanan produk.
Kami para perempuan Indonesia menuntut Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mengeluarkan aturan/standar batas aman produksi atau penggunaan pembalut berklorin.
BSN harus bertindak cepat, karena sampai saat ini tidak ada aturan/standar mengenai bahaya penggunaan atau informasi berapa ambang batas aman klorin pada pembalut.
Perusahaan-perusahaan yang memproduksi #pembalutklorin harus segera menghentikan produksinya karena kami sebagai konsumen tidak ingin mempertaruhkan kesehatan dan hidup kami. Cukup sudah kami terekspos resiko kanker serviks karena bertahun-tahun menggunakan pembalut berklorin.
Sebagai konsumen yang cerdas, ayo sama-sama suarakan petisi ini!