Klorin pada pembalut ini bisa menyebabkan keputihan, gatal-gatal, dan iritasi. Parahnya lagi dapat menjadi penyebab terkenanya kanker servik, seperti temuan badan kesehatan dunia WHO mengatakan 52 juta resiko terkena kanker serviks dan salah satunya adalah dari zat-zat yang terkandung di dalam pembalut.
Hal ini jelas-jelas melanggar Pasa 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengenai hak konsumen, yang didalamnya terdapat hak keamanan produk.
Kami para perempuan Indonesia menuntut Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mengeluarkan aturan/standar batas aman produksi atau penggunaan pembalut berklorin.
BSN harus bertindak cepat, karena sampai saat ini tidak ada aturan/standar mengenai bahaya penggunaan atau informasi berapa ambang batas aman klorin pada pembalut.
Perusahaan-perusahaan yang memproduksi #pembalutklorin harus segera menghentikan produksinya karena kami sebagai konsumen tidak ingin mempertaruhkan kesehatan dan hidup kami. Cukup sudah kami terekspos resiko kanker serviks karena bertahun-tahun menggunakan pembalut berklorin.
Sebagai konsumen yang cerdas, ayo sama-sama suarakan petisi ini!