Suara.com - Setelah temuan YLKI atas sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner mengandung zat pemutih klorin menggegerkan masyarakat, kini muncul petisi dari seorang perempuan asal Cilegon sebagai konsumen pembalut.
Petisi yang terdapat di laman Change.org digagas oleh perempuan bernama Indah Yusari. Dalam petisinya, Indah menggugat Badan Standardisasi Nasional untuk menetapkan standar batas aman penggunaan klorin pada proses produksi pembalut.
Dia juga turut menggugat sembilan perusahaan produsen pembalut untuk menghentikan penggunaan klorin dalam proses produksinya.
Hingga Kamis (9/7/2105) pukul 15.35 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 3.424 pendukung.
Berikut isi petisi yang digagas Indah:
"BSN, terbitkan standar/peraturan yang melarang penggunaan klorin pada pembalut!" #pembalutklorin
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru saja merilis temuan tentang adanya 9 produk pembalut dan 7 produk pantyliner yang mengandung zat berbahaya klorin.
Temuan ini sangat mengejutkan dan otomatis membuat panik perempuan-perempuan yang setiap bulannya harus menggunakan pembalut pada saat menstruasi, termasuk saya.
Pembalut-pembalut tersebut adalah produk yang mudah ditemukan di mini market dekat rumah, jadi bisa dikatakan hampir semua perempuan Indonesia sudah menggunakannya selama ini.
Kalau dicontohkan dengan saya, yang sudah lebih dari 10 tahun menggunakan produk pembalut dalam daftar temuan YLKI tersebut, artinya sudah 10 tahun saya menggunakan pembalut mengandung klorin!