Ini Jenis Zat Klorin yang Dilarang untuk Pembalut

Rabu, 08 Juli 2015 | 16:57 WIB
Ini Jenis Zat Klorin yang Dilarang untuk Pembalut
Pembalut. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan zat kimia klorin yang berbahaya untuk pembalut. Sebab sebelumnya LSM YLKI menemukan pembalut dan pantyliner mengandung zat kimia klorin.

YLKI mengklaim temuan klorin pada 9 merek pembalut dan 7 merek pantyliner itu bisa menyebabkan iritasi, gatal-gatal hingga kanker. Namun, Kementerian Kesehatan RI yang diwakili Maura Linda Sitanggang selaku Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menegaskan bahwa jenis klorin yang berbahaya adalah gas klorin.

Kemenkes melarang penggunaan gas klorin dalam proses pemutihan terhadap bahan baku yang digunakan untuk pembalut. Sehingga dalam proses produksinya harus bebas klorin.

"Kekhawatiran klorin bisa menyebabkan kanker itu tidak terbukti. Ketika mengklaim sesuatu ada klorin harus hati-hati, karena jenisnya macam-macam. Yang berbahaya itu gas klorin," kata Linda pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Linda juga menyatakan bahwa merek pembalut dan pantyliner yang diuji oleh YLKI sudah memiliki izin edar dan telah melewati uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi. Ini artinya produk yang disebut YLKI mengandung klorin tidak terbukti berbahaya bagi konsumen.

"Sehingga pembalut yang sudah ada izin edarnya dari Kemenkes silahkan digunakan. Masyarakat tak perlu resah," imbuhnya.

Linda juga menegaskan bahwa dalam rentang 2012 hingga pertengahan 2015 belum ditemukan pembalut yang mengandung gas klorin atau tidak memenuhi syarat.

"Kami lakukan uji keseuaian secara berkala terhadap produk pembalut yang beredar. Jika ditemukan produk tak memenuhi syarat tentu kami sudah perintahkan produsen menariknya dari pasaran," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI