Suara.com - Kementerian Kesehatan mendesak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengklarifikasi temuan sembilan merek pembalut dan 7 pantyliner mengandung zat kimia klorin. Klarifikasi harus lengkap.
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda menjelaskan jenis klorin yang dilarang penggunaannya dalam proses pemutihan bahan baku pembalut adalah gas klorin. Sehingga YLKI perlu mengklarifikasi soal metode pengujiannya.
"Kami menyarankan YLKI untuk memberikan klarifikasi terhadap temuannya dengan metode uji yang digunakan dalam pengujian kadar klorin dan menjelaskan lebih detil wujud dan senyawa kimia dari klorin yang ditemukan," ujar Linda pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Lebih lanjut Linda menjelaskan bahwa kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan. Karena semua pembalut yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan. Serta dilakukan pengawasan rutin dan melalui pengujian ulang.
"Sebenarnya klorin itu sering kita temui di kehidupan sehari-hari seperti di air bersih, kolam renang bahkan garam dapur (natrium klorida) mengandung klorin. Tapi yang berbahaya itu gas klorin yang dapat menghasilkan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik," imbuhnya.
Linda juga menegaskan bahwa dalam rentang 2012 hingga pertengahan 2015 belum ditemukan pembalut yang mengandung gas klorin atau tidak memenuhi syarat.
"Kami lakukan uji keseuaian secara berkala terhadap produk pembalut yang beredar. Jika ditemukan produk tak memenuhi syarat tentu kami sudah perintahkan produsen menariknya dari pasaran," pungkasnya.