Suara.com - Banyak dari kita suka mengonsumsi makanan manis. Tapi di balik rasa manis itu, mengintai sejumlahpenyakit serius, terutama diabetes atau kencing manis. Untuk menghindari risiko yang ditimbulkan dari konsumsi gula berlebih, Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2013, mengeluarkan batasan konsumsi gula yakni sebesar 50 gram atau setara dengan 12 sendok teh per hari.
"Melalui anjuran Permenkes tahun 2013 ini, kita harus memilih makanan yang kandungan gulanya sedikit. Lihat label gizi yang tercantum dalam kemasan, kita bisa mengukur berapa jumlah asupan gula yang telah kita konsumsi," kata M. Aldis Ruslialdi, SKM, selaku pakar nutrisi dari Nutrifood dalam kunjungannya ke kantor redaksi suara.com, Senin (18/5/2015).
Ia mengingatkan gula tak hanya ditemukan dalam minuman manis saja, tetapi juga makanan, buah dan bahkan sayuran. Ia menyebutkan untuk makanan dan minuman lain tidak berkemasan seperti brokoli, mengandung sekitar 0,5 sendok teh gula, sementara satu potong martabak tanpa gula dan meses mengandung 3 sendok teh gula, es cendol dengan kandungan 6 sendok teh gula, bahkan segelas Milk Tea Bubble ukuran medium mengandung gula sebanyak 9 sendok teh.
Dengan mengetahui takaran gula yang terkandung dalam setiap makanan dan minuman, seseorang sebaiknya bisa mengukur sendiri konsumsi gula per harinya. Dan untuk membayar konsumsi asupan gula berlebih, Aldis mengimbau agar seseorang rutin melakukan aktivitas fisik berat (moderat) minimal 30 menit setiap hari selama seminggu.
"Penelitian tahun 2012 yang dilakukan Barkeley University menunjukkan manfaat berolahraga moderat selama 2,5 jam seminggu bisa mencegah timbulnya penyakit degeneratif. Efeknya setara dengan melakukan renang selama 52 menit atau window shopping selama 3 jam," imbuh Aldis.