Anak Bisa Berlaku Kejam karena Terpengaruh Orangtua

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 21 April 2015 | 07:36 WIB
Anak Bisa Berlaku Kejam karena Terpengaruh Orangtua
Bully, Bullying
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tommy Hermansyah mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak lepas dari pengaruh orangtua di lingkungannya.

"Kasus kekerasan yang dilakukan dua bocah yakni Ri (10) dan Ja (8) yang menganiaya Lindawati (8) warga Kampung Cimanggu, Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bisa saja terpengaruh oleh orang tuanya, sehingga si anak nekat berbuat seperti itu kepada anak lainnya yang dianggapnya lemah," katanya di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, kasus seperti ini harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga pola pikir si anak.

Apalagi tayangan televisi yang tidak jarang menampilkan kekerasan serta game online maupun offline juga bisa mempengaruhi pola pikir si anak menjadi kejam.

Tidak menutup kemungkinan, aksi yang dilakukan oleh RI dan Ja yang melakukan penganiayaan terhadap Lindawati ini meniru lingkungan dan permainannya, bahkan informasinya karena tidak diberi uang Rp1.500 kedua bocah itu nekat menganiaya dengan cara memelintir tangan korban dan memukulnya pada bagian dada dan mencekik lehernya.

"Perlu adanya terapi kepada kedua anak ini agar tidak melakukan hal serupa, selain itu hukuman penjara pun tidak pantas karena bisa menambah buruk perkembangan kejiwaannya," tambahnya.

Tommy Hermansyah mengatakan pula, perlu adanya perhatian khusus dari orang tua agar kasus serupa tidak terjadi, seperti pemberian pemahaman keagamaan yang kuat, pendidikan tentang sosial, dan memberikan rasa takut jika berbuat salah.

Selain itu, mengajar si anak dengan cara membentak atau memarahi juga tidak baik untuk perkembangan otaknya, sehingga si anak cenderung kasar dan melawan.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus penganiyaan hingga korbannya tewas yang dilakukan oleh dua orang bocah tersebut.

Walaupun Ri dan Ja sudah dijadikan tersangka, tapi pihak kepolisian tidak menahannya, karena usianya masih di bawah 12 tahun.

"Pada kasus ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan penanganan lebih lanjut kepada kedua bocah ini," katanya.

Namun, bagaimanapun juga pihak kepolisian tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat 3 UUPA Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI