Suara.com - Terkait dengan kasus meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam, pertengahan Februari lalu usai mendapat suntikan anestesi dengan label Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma, RS Siloam dikenai sanksi teguran oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menyatakan bahwa RS Siloam dikenai sanksi teguran lantaran pihak rumah sakit tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau dinas kesehatan setempat.
"Kami memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci untuk melaporkan kejadian tersebut secara segera, resmi kepada Kemenkes atau dinas kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Lebih lanjut, Menkes Nila menambahkan bahwa tim investigasi kasus sentinel serius (KSS) yang terdiri dari BPOM, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), dan pakar organisasi profesi kedokteran tidak menemukan adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan selama pemberian tindakan operasi kepada dua pasien tersebut.
Temuan juga menunjukkan bahwa proses penyerahan obat Buvanest kepada dokter telah dilakukan sesuai prosedur rumah sakit.
"Aktivitas pengelolaan obat mulai dari pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat, hingga penyiapan kit spinal di kamar operasi telah dilakukan sesuai SOP," imbuh Menkes Nila.
Hasil investigasi tim KSS pun menyimpulkan bahwa penyebab kematian dua pasien tersebut diakibatkan kesalahan pada obat anestesi yang diberikan. Obat Buvanest Spinal yang disuntikkan kepada pasien ternyata bukan berisi bupivacaine, tetapi asam traneksamat yang berfungsi mengurangi perdarahan.
"Berdasarkan wawancara dan kunjungan tim KSS ke pabrik kalbe farma, diperoleh pengakuan memang ada kekeliruan isi ampul dengan label buvaneest 0,5 persen heavy 4 ml dalam uji laboratorum ternyata isinya adalah asam tranexamat 5 ml," pungkasnya.
Kasus Obat Bius Tertukar, RS Siloam Kena Sanksi Teguran
Senin, 23 Maret 2015 | 17:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terkuak Sebab Obat Kanker Baru di Indonesia Lama Dapat Izin Edar, Kepala BPOM: 1 Obat Butuh 300 Hari Kerja!
16 Desember 2024 | 18:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 21:54 WIB
Health | 21:48 WIB
Health | 21:41 WIB
Health | 19:15 WIB
Health | 14:56 WIB
Health | 14:21 WIB