Suara.com - Terkait dengan kasus meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam, usai mendapat suntikan obat anestesi dengan label Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma, pertengahan Februari lalu, Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar untuk seluruh produk injeksi yang diproduksi di line 6 milik PT Kalbe Farma.
"Untuk menghilangkan potensi risiko BPOM memerintahkan PT Kalbe Farma untuk menghentikan pendistribusian terhadap produk line 6, tidak mendistribusikan seluruh produk yang belum beredar dan memusnahkan seluruh produk yang sudah diproduksi," ujar Kepala BPOM, Roy Sparringa pada di Gedung Kementerian Kesehatan, Senin, (23/3/2015).
Sebelumnya, BPOM telah melakukan inspeksi sistemik terhadap production line 6, lokasi di mana Buvanest Spinal dibuat. Roy menyebut adanya potensi mix-up dalam proses produksi obat tersebut yang terjadi saat tahap pengemasan sekunder.
"Kemungkinan besar saat proses pelabelan. Kalau proses memasukkan obat itu primer, jadi kemungkinan mix up terjadi saat proses pelabelan," imbuhnya.
Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada PT Kalbe Farma, BPOM telah memberikan hukuman mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan produksi, penyegelan hingga penghentian izin edar.
"Itu sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada ganti rugi. Kalau masuknya tindak pidana, akan masuk polisi. Tetapi ini kan bukan delik aduan," pungkasnya.
Kasus Obat Bius Tertukar, Ini Sanksi untuk Kalbe Farma
Senin, 23 Maret 2015 | 16:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI