Belum Ada Korban Tewas di Indonesia Akibat Apel Impor

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2015 | 02:46 WIB
Belum Ada Korban Tewas di Indonesia Akibat Apel Impor
Waspadai Bakteri Listeria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan menyatakan belum ada laporan mengenai adanya kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan pangan akibat mengonsumsi buah apel impor dilaporkan dari daerah.

Pusat Komunikasi Publik Kemenkes dalam siaran persnya, Selasa (27/1/2015), menyatakan bahwa Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes M Subuh melaporkan belum ada kasus yang sedang merebak di Amerika Serikat dan telah menewaskan beberapa orang serta menginfeksi puluhan orang lainnya itu.

Buah apel diduga sebagai salah satu sumber penularan bakteri Listeria manocytogenes yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

Buah apel yang diduga terkontaminasi bakteri tersebut yakni apel Granny Smith dan Gala merupakan salah satu produk ekspor pertanian AS ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia sehingga tindakan pencegahan penularan dinilai perlu dilakukan.

Sebagai langkah penanggulangan di Indonesia, Kementerian Kesehatan membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal P2PL yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini adalah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini serta melaporkan secepatnya dalam waktu satu kali 24 jam jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti," ujar Subuh.

Beberapa upaya lainnya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dalam rangka Keamanan Pangan sesuai peraturan perundangan adalah melakukan penyusunan dan penguatan pengaturan norma, standar, pedoman dan kriteria terhadap implementasi keamanan pangan melalui pengelolaan hygiene sanitasi pangan (HSP) siap saji yang terstandar serta peningkatan jaminan mutu terhadap konsumen atas pangan siap saji.

Kemenkes juga meningkatkan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memiliki peran fungsi cegah tangkal dalam penularan penyakit.

Salah satu tugas yang dilaksanakan KKP adalah dengan melaksanakan pengawasan ketat terhadap keluar masuknya orang ataupun barang yang dicurigai dapat mengkontaminasi atau terkontaminasi menimbulkan penyakit.

"Kita juga siapkan dukungan pemeriksaan laboratorium sampel pangan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang terdapat di 10 Kota di Indonesia," ujar Subuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI