Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Asal ...

Rabu, 10 Desember 2014 | 11:41 WIB
Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Asal ...
Ilustrasi bayi. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi keluhan masyarakat soal bayi baru lahir yang tak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati mengatakan, bahwa pihaknya mau menanggung bayi yang baru lahir asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bayi baru lahir jika dari masyarakat yang tidak mampu bisa didaftarkan BPJS jika ada rekomendasi dari kementerian sosial," katanya ada acara Pertemuan Nasional Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Provinsi Se-Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Endang menambahkan bahwa selama ini ibu melahirkan yang menjalani perawatan di kelas 1 atau 2 tergolong mampu sehingga bisa membayar biaya perawatan tambahan untuk anaknua yang baru lahir. Pengecualian ini hanya berlaku bagi pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang mengalami masalah saat bayinya lahir.

Namun Endang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengajukan usulan untuk bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta jaminan.

"Kami sedang mengusulkan untuk otomatis, akan tetapi seperti apa teknisnya akan diatur dalam peraturan pemerintah," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI