BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menyebutkan masa aktif kartu BPJS baru bisa digunakan setelah tujuh hari setelah pendaftaran awal, dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS sebelum sakit.
"Intinya, ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mendaftar hanya pada saat sakit saja. Oleh karena itu, kami beri masa tenggang," terang Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, dalam dialog interaktif yang diadakan Center of Social Security Studies, di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek secara tegas menolak aturan baru ini, karena dinilai akan memberatkan pasien dari golongan tidak mampu yang tak tercantum dalam daftar PBI dan segera membutuhkan pertolongan darurat.
Purnawarman menambahkan banyak masyarakat dari golongan mampu yang memanfaatkan kartu BPJS saat sakit saja. Hal inilah yang menjadi alasan kuat BPJS Kesehatan untuk tetap menerapkan peraturan yang mulai diterapkan pada 1 November tersebut.
Namun bagi para masyarakat golongan tidak mampu serta telah terdaftar sebagai penerima biaya iuran tetap mendapat keleluasaan untuk mendapatkan akses fasilitas saat mendaftar sebagai peserta BPJS.
"Masyarakat tak mampu dan bayi yang lahir dari anggota PBI yang mendaftar sebagai peserta BPJS maka kartu nya akan aktif langsung dan bisa segera digunakan," tambahnya.
Purnawarman menegaskan BPJS mengusung konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan ini, sehingga masyarakat yang sehat hendaknya mendaftarkan dirinya ke BPJS sebelum sakit guna membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan dana perawatan kesehatan dari BPJS.
Pasalnya tak sedikit masyarakat golongan ekonomi mampu yang baru mendaftar ketika mengalami sakit berat yang bisa menyedot dana besar, sehingga bisa mengganggu ketersediaan
dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim.
Aturan Baru BPJS Untuk Jamin Adanya Subsidi Silang
Kamis, 27 November 2014 | 21:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
28 November 2024 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 19:31 WIB
Health | 15:27 WIB
Health | 11:34 WIB
Health | 17:01 WIB
Health | 11:05 WIB