Puluhan Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia Obat

Rabu, 26 November 2014 | 20:42 WIB
Puluhan Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia Obat
Obat tradisonal yang terbukti mengandung bahan kimia obat. (suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia dari bulan November 2013 hingga Agustus 2014, Badan POM menemukan puluhan obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu. Kepala Badan POM, Roy A. Sparingga mengatakan temuan ini juga termasuk kemungkinan dicampurnya OT dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).

"Kami telah menemukan sebanyak 51 OT-BKO, dimana 42 di antaranya merupakan produk OT tidak terdaftar atau ilegal. Ada 62 OT dan suplemen makanan yang juga mengandung BKO. Untuk itu, kami nemerbitkan peringatan untuk temuan ini," ujar Roy saat menyampaikan hasil pengawasan Badan POM di kantor Badan POM, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

BKO yang diidentifikasi dicampur dengan OT, biasanya adalah penghilang rasa sakit dan obat rematik, seperti paracetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina atau aprosidiaka seperti sildenafil.

"BKO kalau digunakan melalui resep dokter tentunya tidak masalah dan memberi manfaat. Tapi, jika dikonsumsi tiap hari, bisa merusak hati, lambung dan ginjal. Tentu ini berisiko," tambah dia.

Produk yang ditemukan, kata Roy juga beberapa diantara sudah pernah terjaring dalam pengawasan di tahun sebelumnya. Ini dikarenakan, permintaan pasar masih sangat banyak, sehingga mereka tidak jera memproduksinya.

Beberapa produk yang terjaring dalam pengawasan Badan POM tersebut antara lain Singset Alami Kapsul produksi PJ Air Mas Tengah, Kapsul Diabetes 919 produksi PT Hanaka Farmasindo Jakarta, Jamu Tradisional Kuda Liar Kapsul produksi PJ Kuda Liar RCK Jabar dan masih banyak lagi.

Menindak lanjuti temuan ini, Badan POM telah menarik dan memusnahkan produk tersebut. Sedangkan OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO, maka Badan POM mencabut izin edar, serta diproses secara hukum.

"Kita selalu perketat pengawasan yang bekerjasama dengan lintas sektor, seperri Pemda Kab/Kota, Pokjanas. Hal ini merupakan pelanggaran tindak pidana," kata Roy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI