Suara.com - Ada pengalaman mencengangkan yang ditemui pakar kesehatan jiwa dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ, saat mengunjungi sebuah panti sosial bagi pasien dengan gangguan jiwa, khususnya penderita skizofrenia.
Dengan mata kepala sendiri, perempuan yang sering disapa Noriyu ini melihat bobroknya fasilitas yang ada. Pasien dibiarkan membuang air besar dan kecil pada sebuah selokan yang dibiarkan terbuka, bahkan tidak ada petugas yang membersihkan kotoran si pasien. Mereka dibiarkan hidup dengan standar kesehatan yang terabaikan. Padahal panti sosial ini di bawah naungan dinas sosial setempat.
"WHO pada 2010 lalu menemukan bahwa 181 dari 644 pasien gangguan jiwa di Indonesia meninggal akibat diare dan kurang gizi. Nggak hanya itu, bahkan kita juga dijadikan contoh negara yang melanggar HAM karena melalaikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa," tutur Noriyu di sela peluncuran bukunya "A Rookie & The Passage of The Mental Health Law" di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut perempuan yang pernah menjabat sebagai wakil Ketua Komisi IX DPR ini, Skizofrenia merupakan salah satu gangguan jiwa yang berpotensi dialami semua orang. Namun sering stigma negatif disematkan pada penderita skizofrenia. Meski termasuk dalam salah satu jenis penyakit, banyak orang dengan kelainan ini yang tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai.
"Mereka justru dipasung dan mendapatkan fasilitas yang tak wajar," ujarnya.
Ia melihat bahwa kasus pasien dengan gangguan jiwa yang dipasung sangat banyak di Indonesia. Data yang dihimpun Riskesdas menyebutkan bahwa pada 2013 lalu, jumlah pemasungan di Indonesia mencapai 56 ribu kasus, melonjak dibanding 18 ribu kasus pada 2009. Pemasungan ini secara tidak langsung merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi pasien skizofrenia.
"Hal ini terjadi tidak hanya di dalam lingkup keluarga tapi juga di panti-panti yang seharusnya memiliki fasilitas memadai untuk pasien dengan gangguan jiwa,"
Saat masih menjadi anggota DPR ia berhasil menginisiasikan UU Kesehatan Jiwa yang disahkan pada 8 Agustus 2014 lalu. Melalui undang-undang ini, Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi serta pelanggaran hak-hak penderita gangguan jiwa.
"Kini dengan informasi yang sudah lebih mudah diakses, dan adanya komunitas peduli skizofrenia kita berharap bahwa stigma negatif itu akan hilang. Dan jika memiliki anggota keluarga yang mengidap penyakit ini, agar memberikan dukungan terbaik. Jangan tutup mata terhadap mereka, sesama manusia juga," tutupnya.