Anak-anak Sasaran Empuk Industri Rokok

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 24 September 2014 | 03:19 WIB
 Anak-anak Sasaran Empuk Industri Rokok
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan para pemilik industri rokok menyasar anak-anak muda Indonesia menjadi kader perokok untuk melanggengkan kekayaan mereka.

"Memastikan para perokok tetap ada merupakan tujuan industri rokok karena mereka merupakan pasar bagi produknya. Karena itu, industri pasti berusaha agar anak-anak muda mulai merokok," kata Asrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014).

Niam mengatakan jumlah perokok pemula di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat. Pada 2001, persentase anak usia lima tahun hingga sembilan tahun yang merokok hanya 0,4 persen. Pada 2004, persentasenya meningkat 700 persen menjadi 2,8 persen.

Sementara itu, usia awal merokok didominasi usia 15 tahun hingga 19 tahun. Pada 1995, persentasenya 54,5 persen. Meningkat menjadi 58,9 persen pada 2001 dan 63,7 persen pada 2004.

"Rata-rata anak mulai merokok pada usia 14 tahun. Mudahnya akses mendapatkan rokok, paparan iklan dan lingkungan membuat anak untuk mencoba-coba rokok," tuturnya.

Karena itu, Niam menyatakan KPAI menolak segala bentuk iklan rokok sebab dapat berakibat mendorong anak-anak merasa hebat bila mengonsumsi asap beracun.

"Kami menolak segala hal yang dapat diakses anak yang mendorong untuk mencoba rokok. Salah satu hal yang mendorong anak mencoba rokok adalah iklan yang sekarang ini dibuat sedemikian kreatif," katanya.

Niam mengatakan menjaga anak dari bahaya rokok merupakan kewajiban semua pihak, mulai dari negara, pemerintah, orang tua dan keluarga. Karena itu, dia menyayangkan orang tua yang merokok di depan anaknya.

Bahkan, Niam berpendapat bila orang tua yang merokok ternyata menimbulkan efek negatif pada anak, orang tua seharusnya dapat dipidanakan.

"Misalnya orang tua perokok yang sedang mengandung, ternyata anaknya terlahir cacat karena terpapar asap rokok. Seharusnya orang tua itu bisa dituntut," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI