Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasrorun Niam Sholeh, mengatakan orang tua (ortu) perokok bisa dituntut bila anak terlahir cacat karena terpapar asap rokok saat di dalam kandungan.
"Definisi anak adalah mulai saat di dalam kandungan hingga 18 tahun. Orang tua wajib memastikan anak mendapatkan haknya termasuk hak kesehatan," kata Nasrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014) sebagaimana dilansir kantor berita Antara..
Niam mengatakan orang tua yang tidak memenuhi hak anak harus mendapat sanksi moral dan hukum. Bila anak terlahir cacat karena orang tua merokok, secara tidak langsung sudah mendapatkan sanksi moral.
Yang belum berjalan selama ini adalah penerapan sanksi hukum terhadap orang tua perokok yang melahirkan anak cacat. Sebab, kecacatan itu akibat tindakan orang tua yang disengaja.
"Saat ini orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak bisa dipidana. Dulu itu tidak terjadi karena tidak terpikir orang tua bisa menganiaya anaknya," tuturnya.
Karena itu, KPAI juga mendorong adanya sanksi pidana bagi orang tua yang anaknya terlahir cacat akibat paparan asap rokok yang diisap oleh orang tuanya sendiri.
"Apalagi sudah dijelaskan bila merokok menyebabkan gangguan kehamilan dan janin. Orang tua seharusnya sudah sadar itu," katanya.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) meluncurkan buku advokasi "Kita Adalah Korban" di Bandung. Peluncuran buku itu ditandai dengan penyerahan secara simbolik kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dinilai sebagai salah satu kepala daerah yang tegas mendukung pengendalian tembakau. Dia antara lain menetapkan "Selasa Tanpa Rokok" dan menurunkan iklan-iklan rokok di kota tersebut.