"Pada bulan Juni 2013 ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal," ujarnya.
Mengonsumsi obat batuk ini harus menggunakan resep dokter. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan No 9548/A/SK/71 tahun 1971 batas penggunaan dekstrometorfan sebagi obat tidak boleh lebih dari 16 mg. (Antara)