Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan modus kecurangan pelabelan ulang produk makanan dalam inspeksi terhadap tiga gudang distributor di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat, Rabu (25/6/2014).
"Kita lakukan sidak ke tiga gudang besar di Muara Angke. Di gudang yang terkunci itu, kita paksa buka. Ada produk-produk kedaluwarsa yang di re-label (dipasang label ulang), di antaranya produk susu kental manis," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di Gedung BPOM Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Beranjak dari temuan tersebut, ia meminta masyarakat agar mencermati produk-produk yang akan dikonsumsi.
Jika warga menemukan kejanggalan, Roy mengimbau, segera melaporkan ke BPOM melalui "contact center" HALO BPOM (021) 500533, SMS 081219999533, surat elektronik [email protected] atau ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Total temuan dari tiga gudang distributor di Jakarta Barat ditaksir mencapai Rp14,2 miliar, ditambah dengan pengawasan terhadap satu swalayan di Jakarta Selatan yang menemukan pangan ilegal dan kedaluwarsa senilai kurang lebih Rp200 juta.
Secara rinci, dari inspeksi di tiga gudang dan satu swalayan tersebut, BPOM menemukan 207 item (1.108.940 kemasan) produk pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang terdiri atas 162 item pangan tanpa izin edar (TIE), empat item pangan TMK label dan 41 item minuman beralkohol TIE.
Temuan makanan TIE, antara lain keju, cokelat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan, dan minyak nabati.
Selain temuan pangan, dalam inspeksi itu juga ditemukan 40 item (426 kemasan) kosmetik ilegal, antara lain berupa sampo, sabun, dan pewarna rambut.
"Kita memang menyasar (pemeriksaan, red.) gudang-gudang distribusi, bukan retail karena kalau sudah masuk retail lebih susah diawasi," kata Roy.