Suara.com - Mulai 24 Juni mendatang pemerintah mewajibkan produsen memasang gambar penyakit akibat negatif merokok pada bungkusan rokok. Langkah itu diambil untuk menekan jumlah calon dan perokok pemula di Tanah Air.
"Gambar akan lebih efektif dan akan menyerap ke dalam otak manusia ketimbang tulisan. Khususnya, untuk calon perokok dan perokok pemula, yang saat ini terdiri dari remaja usia 10 hingga 14 tahun," kata Lily S Sulistyowati, Ketua Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Menurut Lily kebijakan itu bertujuan untuk memberikan informasi bagi konsumen tentang bahaya merokok. Selain itu, pemerintah pun berupaya untuk memberikan pendidikan kesehatan yang efektif dan murah agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak rokok.
Peringatan kesehatan berbentuk gambar ini, kata Lily, dapat membuktikan pada perokok, bahwa hal tersebut benarlah terjadi dan bukan sekedar mitos. Seperti kanker, dan rokok dapat membunuh manusia.
Pada pelaksanaannya nanti, masyarakat juga dapat mengawasi peredaran rokok yang masih belum ada peringatan bergambar.
"Jika bungkus rokok tersebut masih polos, itu berarti rokok yang sudah lama diproduksi ataupun ilegal," tegas Lily.