Suara.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau adanya kenaikan pajak tembakau, karena dinilai berhasil mengurangi dan mencegah perokok terutama di kalangan remaja.
"Penelitian menunjukkan bahwa pajak yang tinggi sangat efektif dalam mengurangi penggunaan tembakau di kalangan kelompok-kelompok berpenghasilan rendah dan dalam mencegah orang-orang muda dari mulai menggunakan tembakau," kata Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara Poonam Khetrapal Singh dalam pernyataan pers WHO SEARO di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kenaikan harga rokok hingga 10 persen, karena pajak tembakau diperkirakan akan mengurangi konsumsi tembakau hingga 8 persen di sebagian besar negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
"Peningkatan cukai tembakau akan meningkatkan pendapatan pemerintah secara signifikan dan akan memungkinkan orang untuk meningkatkan konsumsi mereka kebutuhan seperti makanan, pendidikan dan perawatan kesehatan," tambah Singh.
Sementara itu, Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) telah menetapkan target pengurangan konsumsi tembakau sebesar 30 persen pada tahun 2025.
Pengurangan jumlah perokok itu penting karena di Kawasan Asia Tenggara, lebih dari 1,3 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya dari kematian terkait tembakau. Sehingga penurunan konsumsi tembakau karena pajak yang lebih tinggi dan harga itu diharap akan mengurangi kematian dan penyakit terkait tembakau ke depannya. (Antara)