BPOM: Bila Terbukti Mengandung Minyak Babi, Cadbury Kena Sanksi

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 26 Mei 2014 | 17:49 WIB
BPOM: Bila Terbukti Mengandung Minyak Babi, Cadbury Kena Sanksi
Ilustrasi. (www.d1mart.com.my)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia tentang adanya DNA babi (porcine) dalam cokelat Cadbury belum lama ini, membuat banyak pecinta cokelat tersebut di Indonesia sangat khawatir.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), DR. Roy A. Sparingga, M.App,Sc mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengkaji lebih dalam mengenai produk tersebut yang beredar di pasar Indonesia. Namun ia berjanji akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BPOM, lanjut dia, hingga kini masih menstempeli label halal dalam produk tersebut. Namun, Roy berjanji, jika terbukti ada hasil yang sama seperti di Malaysia, tentu akan diberikan sanksi.

"Kasus ini sama seperti produk salah satu kripik. Tidak sesuai dengan izinnya. Saat perizinan halal, namun setelah beredar, ditambahkan minyak babi. Jika terbukti begitu, tentu kami akan tindak, karena ini masuk dalam penipuan," tegas Roy saat ditemui suara.com, Senin (26/5/2014).

Sanksi yang akan didapatkan, menurut Roy, adalah pidana tiga tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

"Tentunya jika terbukti akan dikenakan sanksi administratif, yaitu akan dicabut izinnya. Biar ada efek jera, karena ini perlindungan terhadap publik," katanya.

Ia juga berjanji bahwa BPOM bersama seluruh anggota Satgas Pemberantasan Obat Makanan Ilegal akan terus berkomitmen dan berkoodirnasi lebih intensif, serta berkesinambungan dalam mengawasi obat dan makanan.

Semua upaya tersebut dilakukan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI