BPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp7,47 M

Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 26 Mei 2014 | 17:10 WIB
BPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp7,47 M
Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil operasi Pangea di Lapangan Badan POM Jalan Percetakan Negara Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semakin banyaknya penjualan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan ilegal di situs internet, membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan Operasi Pangea VII yang telah dilakukan pada 13-20 Mei 2014.

Operasi Pangea VII kali ini, menurut DR. Roy A. Sparingga, M.App,Sc, Kepala Badan POM RI, memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online di Jakarta dan 14 wilayah lainnya di Indonesia yaitu Banda aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makassar dan Manado.

"Kami berhasil mengidentifikasi 302 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk yang palsu," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Badan POM, di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Selain itu, tambah Roy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana dan menyita sebanyak 868 item obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk yang palsu, dengan nilai keekonomian mencapai Rp7,47 miliar.

Menurutnya, dibandingkan Operasi Pangea sebelumnya, operasi kali ini mengalami peningkatan yang signifikan baik dalam jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi.

"Sebagai tindak lanjutnya, telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 58 sarana akan diproses pro-justitia," tambahnya.

Untuk situs yang telah teridentifikasi, kata Roy, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs tersebut.

"Sampai saat ini, MenkomInfo telah memblokir 287 situs, dari 302 situs yang telah teridentifikasi. Sebanyak 15 lainnya masih dalam proses," ujarnya.

Pada operasi ini, BPOM dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, juga berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO).

Dalam rangkaian operasi pangea tahun 2014 ini, badan POM juga melaksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil sitaan tahun 2013, 2013, 2014.

BPOM bersama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Obat Makanan Ilegal akanĀ  terus berkomitmen dan berkoodirnasi lebih intensif dan berkesinambungan dalam mengawasi obat dan makanan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI