New York Larang Warga di Bawah 21 Tahun Beli Rokok

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2014 | 06:24 WIB
New York Larang Warga di Bawah 21 Tahun Beli Rokok
Ilustrasi rokok. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota New York (Amerika Serikat) meningkatkan batasan umur bagi konsumen yang bisa membeli rokok menjadi 21 tahun. Aturan yang dikeluarkan pada 19 November lalu itu ditandatangani oleh Michael Bloomberg sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Wali Kota New York.

UU itu baru berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Penaikan batasan umur bagi konsumen untuk membeli rokok merupakan upaya meningkatkan kesehatan warga.

“Di bawah 21 tahun, tidak boleh beli rokok,” demikian keterangan yang dipajang di salah satu toko kecil yang menjual rokok di Nolita atau yang dikenal sebagai Italia kecil di New York.

Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP yang membuktikan bahwa umurnya sudah 21 tahun juga tidak dibolehkan untuk membeli rokok. Pelayan toko akan memindai terlebih dahulu KTP konsumen sebelum membolehkan untuk membeli rokok.

Sebelumnya, batasan umur yang dibolehkan untuk membeli rokok adalah 18 tahun. Aturan ini juga berlaku untuk bentuk tembakau lain hingga rokok elektrik.

Kota New York terus berupaya untuk mengurangi asap rokok. Kota itu sudah mengeluarkan larangan merokok di tempat publik seperti  rumah makan dan bar, taman dan juga pantai. Sejumlah gedung juga sudah menerapkan aturan ini.

Kota New York juga mengenakan pajak yang sangat tinggi untuk rokok yaitu 5,85 dolar per karton sehingga membuat harga rokok melonjak menjadi 12 dolar Amerika.  Selain itu, harga jual sebungkus rokok juga dibatasi paling murah 10,5 dolar Amerika per bungkus. (AFP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI