Jangan Anggap Sepele, Batuk Merupakan Gejala Penyakit Serius

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 27 April 2014 | 00:31 WIB
Jangan Anggap Sepele, Batuk Merupakan Gejala Penyakit Serius
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian besar masyarakat masih menganggap sepele batuk. Padahal, batuk merupakan gejala penyakit serius.

"Kalau ada keadaan tidak normal di tubuh, seperti batuk, itu tandanya ada gangguan," kata praktisi kesehatan dr Aldrin Neilwan Pancaputra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aldrin di Jakarta, Minggu (26/4/2014).

Menurut dia, batuk bisa jadi karena alergi, polusi, namun bisa juga gejala gangguan paru dan jantung. Karena itu, kata dia, baiknya langsung diperiksa ke ahlinya. "Jika kita mendapati masalah kesehatan, berobatlah pada ahlinya," katanya.

Namun demikian, kata dia, ada hal pertama yang harus diperhatikan, yakni kenali diri sendiri terlebih dahulu apa saja yang menyebabkan tubuh terkena batuk. "Bisa jadi dia alergi debu, yang ternyata karena banyak pakaian kotor digantung di sekitarnya," ujarnya.

Jika memang harus mengonsumsi obat, kata dia, gunakan secara rasional, sesuai dengan indikasi dan tata caranya. Mengingat banyaknya obat batuk yang beredar di pasaran, menurut dia, masyarakat juga harus hati-hati. "Lihat kemasannya dan harus teregistrasi dari BPOM," ujarnya.

Mengenai zat aktif yang ada di dalam suatu obat, menurut dia memang ada kemungkinan efek negatifnya. "Tetapi seberapa besar efeknya, tergantung pada penggunaannya," kata dia.

Disinggung mengenai adanya keputusan Kepala BPOM tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, menurut Aldrin, kebijakan yang dikeluarkan pastinya sudah melalui kajian yang mendalam.

"Tentunya BPOM punya alasan dan pertimbangan mengapa penggunaan zat itu dilarang," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM Retno Tyas Utami mengatakan pada Juni 2014 dipastikan semua dekstrometorfan sediaan tunggal tidak lagi beredar di masyarakat.

"Yang diizinkan beredar adalah dekstrometorfan yang sudah dikombinasikan dengan zat lain," kata Retno pada acara media gathering di kantor BPOM, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI