Suara.com - Taiwan mengeluarkan aturan yang melarang operasi plastik bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan remaja di negara itu yang terobsesi melakukan operasi kecantikan tanpa memikirkan risiko kesehatan dari prosedur operasi itu.
Aturan itu langsung diberlakukan dan dokter tidak boleh lagi melakukan operasi “perbaikan” hidung atau payudara kepada kalangan remaja. Menteri Kesehatan Taiwan juga melarang operasi untuk memperbesar mata yang dikenal dengan nama operasi “double-eyelid.”
Apabila aturan itu dilanggar, dokter akan dijatuhi hukuman denda 16.600 dolar Amerika atau sekitar Rp185 juta. Selain itu, dokter yang tetap melakukan operasi kecantikan terhadap remaja di bawah 18 tahun juga bisa kehilangan izin praktiknya.
Sebelum aturan itu diterapkan, remaja di bawah 18 tahun masih diperbolehkan melakukan operasi kecantikan apabila mendapatkan izin dari orangtua atau pengasuhnya. Namun, dari data Kementerian Kesehatan, sebagian besar remaja berbohong tentang umurnya agar bisa menjalani operasi kecantikan.
“Seiring dengan meningkatnya operasi kecantikan di Taiwan, kami sangat prihatin melihat fakta banyak remaja dan juga orangtua mengabaikan konsekuensi serta risiko dari operasi tersebut. Karena itu, aturan ini dibuat agar remaja tidak lagi melakukan operasi kecantikan,”kata pejabat pemerintah Taiwan.
Operasi kecantikan bagi kalangan remaja tidak ditanggung oleh asuransi di Taiwan. Karena itu, pemerintah tidak punya data tentang berapa banyak remaja yang sudah melakukan operasi tersebut. Namun, diperkirakan ada 800 remaja yang melakukan operasi kecantikan setiap tahun. (AFP/CNA)