Suara.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta menetapkan Aktor Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fachry Albar dihadrkan saat rilis kasusnya yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Dalam kasus ini, Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat 0,65 gram; satu paket ganja berat 1,11 gram; dua linting ganja berat 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi.
Atas perbuatannya, Fachry dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Fachry Albar ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025), pukul 20.00 WIB. Ini merupakan yang ketiga kalinya Ia terlibat kasus narkoba setelah sebelumnya pada tahun 2007 dan 2018. [Suara.com/Alfian Winanto]