Suara.com - Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Mereka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto.
Selain itu, Kejagung juga menahan tiga Hakim Pengadilan Jakarta Pusat pada Minggu (13/4/2035) malam. Yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom pada kasus yang sama. [ANTARA FOTO]