Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:58 WIB
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
    Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
    Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
    Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
    Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Rafsin Hermawan (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
    Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Rafsin Hermawan (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kedua kanan), Sertu Akbar Adli (kedua kiri), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
    Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kedua kanan), Sertu Akbar Adli (kedua kiri), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Rafsin Hermawan (tengah) digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
  • Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kedua kanan), Sertu Akbar Adli (kedua kiri), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI