Suara.com - DPR RI resmi mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025, yang digelar pada hari ini Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat ini, seluruh pimpinan DPR hadir. Sementara anggota yang hadir berjumlah 304 orang dan dihadiri seluruh fraksi.
Dari unsur pemerintah,yang hadir adalah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Revisi UU TNI ini mencakup perubahan tiga pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.[Suara.com/Alfian Winanto]