Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hasto Kristiyanto disebut secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap komisoner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. [Suara.com/Alfian Winanto]