Suara.com - Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Penetapan ini disampaikan dapam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada hari ini Kamis (13/3/2025).
AKB Fajar ditetapkan sebagai tersangka nerdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Dalam pemeriksaan tersebut, Divpropam Polri telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang terkait dengan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Dengan demikian, AKBP Fajar akan menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai tersangka. [ANTARA FOTO]