Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 dengan total Rp565,3 miliar.
Uang senilai Rp 565,3 miliar ini merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta dalam kasus perkara yang melibatkan Tom Lembong ini.
Sementara, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 578 miliar. [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
Baca Juga: Digeledah usai Anak Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Apa di Rumah Riza Chalid?