Penampakan Uang Setengah Trilun, Sitaan Kejagung dari Kasus yang Seret Tom Lembong

Selasa, 25 Februari 2025 | 19:30 WIB
  • Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
  • Petugas berdiri menjaga uang hasil sitaan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
    Petugas berdiri menjaga uang hasil sitaan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
  • Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri) dan Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) menyampaikan konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri) dan Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) menyampaikan konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
  • Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
  • Petugas berdiri menjaga uang hasil sitaan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
  • Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri) dan Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) menyampaikan konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 dengan total Rp565,3 miliar. 

Uang senilai Rp 565,3 miliar ini merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta dalam kasus perkara yang melibatkan Tom Lembong ini.

Sementara, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 578 miliar. [ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/sgd/Spt.]

Baca Juga: Digeledah usai Anak Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Apa di Rumah Riza Chalid?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI