Suara.com - Tersangka kasus korupsi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan juga sang Suami Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Rabu (19/2/2025).
Pasangan suami istri ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto