Suara.com - Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersebut. Dengan demikian, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan pihak Hasto tidak jelas. Sebab, dia mempersoalkan dua sprindik yang diterbitkan KPK dalam satu permohonan praperadilan. Sementara Hakim menyebut bahwa seharusnya praperadilan diajukan dalam dua permohonan.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok praperadilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya, praperadilan itu tidak diterima hakim.
Baca Juga: Kandas di Hakim Djuyamto, Kubu Hasto Pertimbangan Ajukan Praperadilan Ulang
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.[Suara.com/Alfian Winanto]