Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km yang ada di pesisir Tarumajaya, Bekasi Jawa Barat pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran pagar laut ini dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Dengan pembongkaran ini, masih ada pagar laut Bekasi yang dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kedua perusahaan tersebut belum melakukan pembongkaran. [ANTARA FOTO/ Fakhri. Hermansyah]
Baca Juga: Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod Buntut Pagar Laut, Sahroni: Usut Sampai Tuntas!